Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminal

Polisi Amankan Lima Tersangka Pembalakan Liar di Taman Nasional Gunung Ciremai

×

Polisi Amankan Lima Tersangka Pembalakan Liar di Taman Nasional Gunung Ciremai

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan kayu sonokeling ilegal hasil pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan.
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kayu sonokeling hasil pembalakan liar yang diamankan dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kuningan.

KUNINGAN — Kepolisian Resor Kuningan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), tepatnya di wilayah Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Kuningan. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (16/1/2026).

Kelima tersangka merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan dan penguasaan kayu hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu jenis sonokeling berukuran besar.

Para tersangka masing-masing berinisial NA (41), KR (60), NU (59), UT (43), dan NN (44). Akibat perbuatan mereka, pihak pengelola TNGC ditaksir mengalami kerugian material sekitar Rp34,4 juta.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak TNGC yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan hingga akhirnya mengamankan para tersangka,” ujar AKBP Muhammad Ali Akbar kepada wartawan, Jumat siang.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui juga terlibat dalam kasus pencurian kayu yang terjadi pada Desember 2025. Saat itu, mereka sempat tertangkap tangan oleh anggota Babinsa Pesawahan ketika sedang melakukan penebangan kayu di kawasan hutan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan batang kayu sonokeling yang telah dipotong dengan panjang sekitar 1,5 meter, dua batang kayu yang digunakan sebagai sarana angkut, serta dua unit mesin gergaji.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga  9 Pemain Narkoba di Kotabaru Berhasil Diamankan Polisi

Meski para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, kepolisian tidak menutup kemungkinan praktik pencurian kayu telah dilakukan berulang kali. Saat ini, Polres Kuningan masih mendalami jalur distribusi dan kemungkinan penjualan kayu ilegal ke luar daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *