BANTUL – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, yang terjadi pada Oktober 2025. Pelaku ditangkap setelah motor hasil curian tersebut digunakan dalam aksi kejahatan lain di Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai sepeda motor korban yang diketahui digunakan untuk melakukan pencurian di Wonogiri.
“Unit Reskrim Polsek Sewon mendapat informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang digunakan untuk melakukan pencurian di daerah Wonogiri, dan pelakunya telah ditahan di Polres Wonogiri,” ujar Rita, Sabtu (15/8/2026).
Motor Honda Beat tahun 2022 bernomor polisi AB-4385-JO tersebut dilaporkan hilang pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, korban Miftahussa Adah (23) baru pulang dari kegiatan PKL di RSUD Prambanan.
Korban memarkirkan motor di halaman depan asrama, kemudian masuk ke kamar untuk menaruh helm dan memilah pakaian. Saat kembali keluar untuk pergi ke tempat laundry, kendaraan yang ditaksir senilai Rp18 juta itu sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Sewon.
Setelah mendapat informasi mengenai keberadaan kendaraan, Unit Reskrim Polsek Sewon mendatangi Polres Wonogiri untuk mendalami keterangan terduga pelaku.
Pelaku berinisial RS (37), buruh harian lepas asal Banjarnegara, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Berdasarkan pemeriksaan, RS mengakui mencuri motor tersebut dengan memanfaatkan kondisi kendaraan yang kuncinya masih tertancap.
Rita mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
RS terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












