Press release kasus investasi Bodong dengan kerugian Rp. 36 Miliar/Poto Humas Polda Kalteng
Bacakabar.id – Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus tersangka kasus investasi bodong dengan kerugian yang tidak sedikit. Adapun dua orang tersangka tersebut yakni Vito Siagian dan Bella Cicilia.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, dalam melancarkan aksinya dua tersangka tersebut, menjerat para korban dengan melakukan upaya investasi.
Adapun platform invetasinya yakni melalui Treat Doge Profit (TDP), Platform Quantum, dan Platform Cryptovibe dengan member atau korban yang berada di daerah-daerah Indonesia.
“Dan atas investasi tersebut, dilakukan perdagangan melalui exchange indonesia crypto exchange (ICE) dibawah naungan PT Toward Research Business yang mana tersangka Vito Siagian selaku direktur utama PT Toward Research Business dan tersangka Bella Cicilia selaku komisaris PT Toward Research Business dan diketahui perdagangan kripto yang di jalani belum memiliki perizinan secara resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ucap Dirkrimsus dalam press rilis pada Kamis (7/4/2022).
Dia menambahkan bahwa jumlah korban yang saat ini sedang berjalan dan melaporkan ada sejumlah 95 korban, dengan kerugian Rp. 11 miliar. Sedangkan untuk laporan korban baru masuk ada sekitar 239 dengan kerugian sebesar Rp. 25 Miliar, jadi kalau di total dari korban yang sudah melapor dan dari korban yang baru masuk dengan kerugian Rp 36 Miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni, empat lembar anjungan tunai mandiri (ATM) atas nama Vito Siagian, satu buah hp merk oppo milik Bella Cicilia, satu buah hp samsung milik Vito Siagian, satu buah laptop, satu buah surat tanah atas nama Vito Siagian.
Lalu satu buah surat tanah atas nama Bella Cicilia, satu buah unit mobil Brio, satu unit hp oppo reno 4, satu unit motor yamaha Nmax, dua unit fotocopy sertifikat hak milik tanah, atas nama Bella Cicilia, 3 bundel print out bukti rekening koran atas nama Vito Siagian, satu bundel rekening koran atas nama Bella Cicilia, dan satu bundel rekening koran atas nama PT Toward Research Business.
Kedua pelaku dikenakan pasal 105 dan pasal 106, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah dan ditambah sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dimana pasal tersebut berbuyi “Pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana yang dimaksud, dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar.”
Selain itu juga dikenakan pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah dan ditambah dengan sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10 juta” tutupnya.
Sementara itu anggota DPRD Provinsi Kalteng Hj Rusita Irma mengimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada terhadap investasi bodong.
“Masih rendahnya pemahaman tentang cara berinvestasi yang aman menyebabkan sebagian orang bisa tertipu. Karena itu masyarakat harus harus berhati-hati dalam berinvestasi,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut beberapa waktu lalu.
Dia juga menyarankan khususnya bagi masyarakat yang tertarik ingin berinvestasi agar mempelajari dulu dengan teliti jenis investasi yang ingin diikuti. Yakni mempelajari dulu dengan teliti, baik badan hukumnya, terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan hanya tergiur janji-janji hasil besar saja.
Selain itu dia juga mengingatkan bahwa saat ini juga sangat marak penawaran investasi melalui dunia maya atau teknologi sistem digital.
“Saat ini saya juga melihat sangat banyak berbagai macam tawaran yang mengiurkan hasil yang instan, atau cepat dapat uang banyak, tapi ujung-ujungnya justru penipuan,” ucap anggota DPRD Provinsi Kalteng dari dapil V (Kapuas, Pulang Pisau) tersebut.
Dia berharap dan menyarankan agar pemerintah bersama instansi terkait lebih giat lagi memberi edukasi kepada masyarakat terkait investasi yang aman dan legal.
“Pelaku investasi bodong juga melakukan aksi dengan cara-cara dan modus baru menyesuaikan perkembangan zaman dan juga memanfaatkan teknologi. Karena itu masyarakat khususnya di Kalteng harus sangat hati-hati.” tutup mantan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau tersebut.
Penulis: A. Prianto R.