Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarmasin

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Lintas Kalimantan

×

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Lintas Kalimantan

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idBANJARMASIN, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 10.123,95 Gram atau 10 Kg 1 Ons lebih.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (2/8/2022) pagi, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menerangkan, Narkotika jenis Sabu tersebut adalah hasil tangkapan Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel pada 22 Juli 2022 lalu di perbatasan Provinsi Kalsel-Kalteng tepatnya di daerah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Dua pelaku berhasil diamankan dengan inisial EB dan ET saat melintas di daerah tersebut dengan menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nopol 1056 TAW dan saat ini para Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Tri Wahyudi.

Penangkapan bermula dari di dapatnya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika dengan tujuan Banjarmasin menuju Provinsi Kalbar menggunakan transportasi darat. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag. melakukan penyelidikan.

Usai dilakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan, Tim pun berhasil mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 paket kecil Narkotika di celana tersangka ET dan 3 paket kecil di dalam kotak rokok merk Sampoerna.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas berwarna coklat berisikan 10 paket besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus koran dengan berat total 10.123,95 Gram atau 10 Kg 1 Ons 23,95 Gram.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kombes Pol Tri Wahyudi.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi, Kapolresta Banjarmasin Makan Bareng Warga Pasar Batuah

Dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. juga menghimbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Jika warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat. (Faisal/Yuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *