BANJARMASIN — Satreskrim Polresta Banjarmasin menyelesaikan 94 dari 111 laporan perkara yang ditangani sepanjang Agustus hingga September 2026.
Jumlah tersebut menghasilkan tingkat penyelesaian perkara sebesar 84,7 persen, melampaui target penyelesaian perkara yang ditetapkan sebesar 70 persen.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan dari 94 perkara yang telah diselesaikan, sebagian telah memasuki tahap P21 di kejaksaan dan sebagian lainnya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
“Dari 94 perkara yang telah diselesaikan, sebagian telah memasuki tahap P21 di kejaksaan dan sebagian lainnya dituntaskan melalui Restorative Justice (RJ),” ungkap Riza didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa kepada awak media, Jumat (2/10/2026).
Sementara perkara yang masih tersisa masih dalam proses dan ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
Berdasarkan data tersebut, perkara konvensional masih mendominasi. Pada Agustus, perkara didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan September didominasi kasus pencurian biasa.
Riza mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan melalui patroli rutin, sosialisasi dan edukasi yang melibatkan Bhabinkamtibmas, Samapta serta jajaran Polsek.
Polresta Banjarmasin juga mengoptimalkan layanan Call Center 110 untuk menerima laporan masyarakat terkait gangguan keamanan.
“Melalui layanan 110 ini, kita ingin berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap, sehingga gangguan keamanan cepat diatasi,” pungkasnya.












