Banjarmasin

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 57,885 Kg Sisik Trenggiling, Dua Orang Diamankan

×

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 57,885 Kg Sisik Trenggiling, Dua Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan dugaan penyelundupan 57,885 kilogram sisik trenggiling dan dua paruh burung rangkong seberat 90 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial RJ dan RD diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (2/10/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan kasus tersebut bermula dari pengembangan penyelidikan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalsel terkait transaksi ilegal satwa dilindungi.

Petugas kemudian menemukan adanya aktivitas transaksi serupa di wilayah Kabupaten Tabalong. Pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 19.40 WITA, tim penyidik menghadang mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DA 1509 CI di wilayah Tabalong.

“Pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 19.40 WITA, tim penyidik menghadang satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DA 1509 CI di wilayah Tabalong,” ujar Sigit.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kardus berisi karung putih terlakban yang memuat sisik trenggiling dengan berat total 57,885 kilogram.

Selain itu, petugas menemukan satu dus kecil berisi dua buah paruh burung rangkong dengan berat 90 gram.

Dua penumpang mobil, RJ dan RD, kemudian diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sisik trenggiling tersebut diperoleh dari masyarakat setempat dengan harga Rp800.000 per kilogram. Barang tersebut rencananya dipasarkan secara daring melalui Facebook dengan harga Rp3 juta per kilogram.

Sementara itu, paruh burung rangkong dibeli seharga Rp950.000 per gram dan akan dijual kembali dengan harga Rp1,5 juta per gram.

“Para pelaku ini diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan ilegal di wilayah HSS, Tabalong, hingga Kalimantan Tengah dengan volume barang mencapai puluhan kilogram,” ungkap Sigit.

Baca Juga  Serahkan Bantuan Korban Kebakaran, Partai Ummat Selalu Ada Untuk Warga Banua

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 A Ayat (1) huruf (f) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (c) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Jo Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 11 tahun penjara.

Penulis: WanEditor: Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *