Yogyakarta, bacakabar – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluruskan informasi terkait penangkapan lima pelaku judi online yang sebelumnya dirilis pada Kamis (31/7/2025). Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan telah masuk tahap penyidikan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas para pelaku.
“Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah kami tindaklanjuti dengan dukungan intelijen, kami lakukan penindakan secara profesional,” jelas AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Empat di antaranya berperan sebagai operator, sementara satu lainnya berinisial RDS bertindak sebagai koordinator.
“Para pelaku memanfaatkan situs-situs judi online yang menawarkan promosi untuk pengguna baru. Mereka memainkan banyak akun untuk mendapatkan keuntungan dari promo tersebut,” tegasnya.
AKBP Slamet menambahkan bahwa perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan. Polda DIY berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian dan kejahatan siber lainnya.
“Jika di kemudian hari ditemukan keterlibatan bandar atau jaringan lebih besar, akan kami proses secara hukum. Tidak ada toleransi untuk semua bentuk perjudian,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengapresiasi masyarakat yang turut berperan dalam pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat. Kami ucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga DIY untuk menjauhi praktik judi online dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
“Judi online adalah kejahatan. Kami minta masyarakat tidak terlibat dan segera laporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas perjudian,” tegas Kombes Ihsan.












