Pulang Pisau – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024. Berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin, (29/4/2024)
Dengan agenda penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Pulang Pisau melalui Tim Pansus terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 dan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi umum DPRD Pulang Pisau terhadap Dua Buah Raperda.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H. Ahmat Rifa’i dihadiri oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Pulang Pisau, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Pj Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani mengapresiasi Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas pembahasan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan Investasi, dan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.
Nunu menjelaskan, berbagai pandangan pendapat saran dan masukan melalui dialog diskusi tanya jawab, saling tukar informasi serta klarifikasi telah dilakukan untuk penyempurnaan dua buah raperda tersebut agar benar – benar berdampak terhadap kemudahan investasi dan bermanfaat bagi masyarakat
Dirinya menyebut, bahwa kedua Raperda dapat diterima dengan baik oleh pihak fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau, dengan harapan dapat mendorong kemajuan pembangunan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Semoga melalui Raperda kemudahan investasi ini bisa membuat daerah kita cepat berkembang dan lebih sejahtera lagi ke depannya”, harapnya
Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan rekomenndasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pj Bupati Pulang Pisau Tahun 2024.
”Rekomendasi DPRD merupakan materi yang sangat berharga demi peningkatan pembangunan daerah, dan komitmen memperbaiki kinerja daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan”, kata Pj Bupati saat diwawancarai awak media usai sidang Paripurna. (RA)












