Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) kembali menggelar sosialisasi bantuan hibah kepada beberapa lembaga di Lingkup Pemkab Pulang Pisau melalui anggaran Dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Belanja hibah merupakan sarana pemerintah untuk menunjang pelaksanaan fungsi pemerintahan. Pelaksanaan realisasi atas belanja hibah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani saat menghadiri sosialisasi penerima hibah di lingkup pemkab Pulang Pisau. Berlangsung di Aula Banama Tingang Senin (5/2/2024).
Selain itu, jelas Nunu pertanggungjawaban dan pelaporan atas realisasi anggaran belanja ini haruslah dilaksanakan secara konsekuen, yang selanjutnya dapat dijadikan sarana bagi pemerintah untuk mengambil keputusan dalam sistem penganggaran di tahun anggaran berikutnya. Serta, untuk menjamin pelaksanaan Belanja Hibah dan Belanja tersebut telah sesuai dengan peruntukannya.
Dirinya meminta, kepada penerima hibah agar mengelola dana hibah harus menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan dilaksanakan serta menyimpan data terkait administrasi hibah ini dengan baik, tertib dan lengkap agar dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dengan disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.
Diakhir paparannya ia mengingatkan agar bantuan hibah ini bisa tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga keagamaan penerima bantuan dengan benar, sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan maksud dan tujuannya.
“Kami optimisnya bahwa semua pengurus tempat ibadah dan Lembaga keagamaan yang hadir merupakan orang terpercaya. Sehingga pengelolaan dan penggunaannya bisa efektif dan maksimal”, tutupnya
(Rabiatul A)












