KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas menggerebek sebuah kawasan di Perumahan New Site Development (NSD) Kuala Kapuas, pada Kamis (9/4/2026) siang. Polisi mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MM (24), seorang laki-laki warga Kuala Kapuas, serta NN (22), seorang perempuan yang merupakan penghuni rumah di lokasi kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan Perumahan NSD.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” kata AKP Budi Utomo Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari hasil penangkapan terhadap MM, petugas menemukan 8 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 5,17 gram yang disimpan di saku celana.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, sepeda motor, serta beberapa barang pribadi lainnya.
Sementara itu, dari tangan NN, petugas menemukan 2 paket sabu dengan berat 1,60 gram yang berada di dalam kamar rumah.
Tidak hanya itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sederhana, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp1.950.000 yang diduga hasil transaksi.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












