Pengurus DAD Pulpis Periode 2023-2028 Dikukuhkan

  • Bagikan
Ket Foto: Kegiatan pelantikan dan pengukuhan pengurus DAD Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (14/3/2024).

Pulang Pisau – Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Pulang Pisau masa bhakti 2023-2028, resmi dikukuhkan pada hari Kamis (14/3/2024).

Bertempat di Huma Betang Bandar Kabupaten Pulang Pisau, kegiatan pengukuhan berdasarkan Surat Keputusan Ketua umum (Ketum) DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21/DAD-KTG/KPTS/XI/2023 tertanggal 21 November 2023 tentang susunan, komposisi, dan personalia pengurus DAD Kabupaten Pulang Pisau masa Bhakti 2023 – 2028.

Mewakili Ketum DAD Provinsi Kalteng H. Agustiar Sabran, pengurus DAD Provinsi Kalteng Prof. Dr. Andrie Elia Embang secara resmi melantik Tonny Harisinta yang terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DAD Kabupaten Pulang Pisau.

“Mewakili Ketum DAD Provinsi Kalteng, saya mengucapkan selamat dan sukses untuk Ketua DAD Kabupaten Pulang Pisau yang terpilih,” ujar Andrie Elia Embang saat diwawancarai awak media, Jum’at (15/3/2024).

Ia meminta agar pengurus DAD Pulang Pisau dapat menjaga marwah masyarakat adat Dayak, supaya tidak hilang dari generasi ke generasi.

Dari itu, lanjutnya, tugasnya adalah melestarikan budaya dan memberdayakan masyarakat adat Dayak, karena sumber kehidupan ini berasal dari budaya kita bersama, budaya lainnya dalam rangka bersama menuju kesejahteraan yang artinya, menjaga keberagaman guna membawa kemajuan bersama pihak lainnya dalam bingkai NKRI.

Ia mengatakan, sebagai masyarakat adat Dayak yang paling penting menjaga filosofi Huma Betang. Dimana dalam filosofi tersebut harus menciptakan keterbukaan, jujur, kesetaraan serta ciptakan toleransi antar sesama.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DAD Kabupaten Pulang Pisau terpilih, Tonny Harisinta mengucapkan terima kasih atas pengorbanan dan kinerja ketua DAD sebelumnya, yang telah berperan luar biasa sehingga bisa menjadikan organisasi DAD Kabupaten Pulang Pisau menjadi besar seperti sekarang.

Tonny mengatakan, Lembaga adat merupakan mitra pemerintah daerah dalam membantu kelancaran bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat dan penegakan hukum adat Dayak di wilayah Provinsi Kalteng sebagaimana yang tertuang dalam peraturan daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.

Baca Juga  Dinas PUPR Gelar Rapat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Bahaur

Dirinya optimis bahwa DAD Kabupaten Pulang Pisau ke depan akan menjadi organisasi yang membawa dampak positif terhadap peningkatan kinerja lembaga adat DAD, kedamangan hingga mantir sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau.

( RA )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *