Kotabaru – Polisi mengamankan SY (42) yang diduga telah mengedarkan sabu di wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti beberapa gram sabu dan uang tunai jutaan rupiah.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Pebi Supriyadi membenarkan penangkapan tersebut, kejadian berawal adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah itu terdapat peredaran narkotika.
Iya benar, kejadian di wilayah Polsek Pamukan Selatan,” ujarnya kepada awak media ini Minggu, (24/3/2024).
Setelah adanya laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata benar SY mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan H. Kandaco RT06 Desa Tanjung Semalantakan Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
“Dia ditangkap pada hari Sabtu, (23/3) sekitar pukul 23.40 WITA,”terang Supriyadi.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terdahap pelaku dan menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4 paket kecil. Setiap paketan berisi 1,4 gram yang dia jual seharga Rp 300/paket.
Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 4,85 juta, 1 buah Hanphone Samsung A05s, 1 buah dompet berwarna cokelat tua, 1 buah botol bekas minyak rem 50 ml, yang digunakan tempat untuk menyimpan narkotika Jenis sabu.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digiring ke kantor polisi guna proses hukum selanjutnya.
“Terdadap SY, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tandas Supriyadi.