Kotabaru – Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Minamas yang beroperasi di Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, berhasil diungkap oleh pihak berwajib pada Rabu (11/9/2024). Kejadian ini merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan bersama aparat kepolisian setempat, yang kemudian berujung pada penangkapan empat tersangka.
Peristiwa tersebut bermula saat Indra Tantaluma, Asisten Divisi III Bebunga Estate, bersama anggota Polsek Pamukan Utara dan tim keamanan perusahaan melakukan patroli sekitar pukul 23.00 WITA di area Blok CD9. Saat itu, mereka melihat sebuah mobil pick-up bermuatan penuh tandan buah segar sawit melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti saat diberikan isyarat oleh petugas.
Kapolsek Pamukan Selatan, Aiptu Supiani, yang juga berada di lokasi, langsung memerintahkan tim untuk melakukan pengejaran. Setelah sekitar 30 menit pengejaran, mobil berhasil dihentikan dan para pelaku segera diinterogasi. Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui bahwa mereka terlibat dalam pencurian TBS sawit dari perkebunan PT Minamas. Akibat peristiwa itu perusahaan dirugikan sekitar Rp 5.290.000.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2.300 kilogram buah sawit, satu unit mobil pick-up hitam Gran Max dengan nomor polisi DA 8789 HI, serta beberapa alat yang digunakan untuk memanen sawit, seperti tojok sawit, gancu, kapak, dan angkong.
Empat tersangka yang ditangkap diidentifikasi AD (26), warga Desa Lintang Jaya, Kecamatan Pamukan Utara; M (36), A (36), dan Z (47), yang semuanya merupakan warga Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara. Keempatnya kini telah diserahkan ke Polsek Pamukan Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kapolsek Pamukan Utara, IPTU Charles Panggabean, menyampaikan bahwa keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan patroli intensif guna mencegah aksi pencurian yang semakin marak terjadi di wilayah ini, khususnya di area perkebunan kelapa sawit yang menjadi sasaran pelaku kejahatan,” terangnya.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pencurian di area perkebunan sawit di Kabupaten Kotabaru. Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat setempat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (Saleh)
Sumber: Humas Polres Kotabaru