Poto Istimewa
Sukamara – Terkait dengan pemberitaan pada hari Selasa (7/12/2021) dengan judul “Oknum PNS Cuek Sang Kadis Tinggalkan Wartawan Saat Konfirmasi yang terbit di media online ini.
Hal itu membuat seorang penasehat hukum Gubernur Kalteng Nashir Hidayatul Islam, SH, buka suara dan memberikan pendapatnya kepada awak media ini melalui Aplikasi WhatsApp, pada Kamis (9/12/2021) malam.
Berikut petikan wawancara awak media ini dengan Penasehat Hukum Gubernur Kalteng :
Bagaimana menurut abang melihat berkaitan dengan kasus oknum PNS di Sukamara ini ?
Jadi begini ada beberapa hal yang perlu di urai dengan jelas dari kasus oknum PNS Sukamara, diantaranya satu, pernikahan siri syah secara agama. Namun tidak tercatat resmi di pencatatan sipilnya (red-pemerintah).
Kedua, sisi kepatuhan PNS/ASN terhadap peraturan perundangan Kepegawaian yang berlaku, mari kita buka bersama dan di pahami (Jika melanggar Peraturan maka berikan sangsi).
Ketiga, dari sisi sosial seharunya menurut saya secara pribadi lebih baik oknum PNS menikahi resmi saja sang perempuan yang sudah hamil tiga bulan tersebut.
Keempat, saya mendorong kasus ini segera diselesaikan oleh pihak terkait secara baik-baik.
Kelima, kepada Kepala Dinas yang sesuai informasi awak media ini untuk lebih terbuka lah dengan media, sebab
Wartawan dilindungi oleh Pasal 4 Ayat (3) Jo Pasal Pasal 18 Ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, jadi saya mendorong ada sinergitas antara awak media dengan pejabat Pemerintahan.
Keenam, kesimpulan dari persoalan ini mendorong ASN/PNS untuk tetap mematuhi Peraturan Kepegawaian dan turunan Peraturan lainnya.
“Bukan hanya meningkatkan kinerja saja namun prilaku ASN dan PNS wajib hukumnya mengarah kepada perbaikan dimasa mendatang. Sehingga tidak akan ada lagi kasus serupa,” tegas Penasehat Hukum Gubernur Kalteng Nashir Hidayatul Islam, SH Senin (13/12/2021).
Penulis: Yohanes