Poto Ilustrasi
TANAH BUMBU – Seorang pemuda bernama Dwi Prasetiyo (24) di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu diamankan pihak kepolisian. Karena diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Dia merupakan warga RT10 Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kalpolres Tanah Bumbu, melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa, membenarkan kejadian tersebut, ketika dikonfirmasi media ini Senin, (13/12/2021).
“Diduga pelaku, berikut barang bukti 6 lembar uang palsu telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu,” ujar Made.
Made menjeskan kejadian berawal saat terduga pelaku mengisi saldo dana disebuah konter pulsa milik Akhmad Daulai, yang berada di jalan Provinsi Km164 Desa Sungai Cuka pada Kamis, 11 November 2021 sekitar pukul 12.10 Wita.
Dari keterangan korban, setelah selesai diisikan tersangka langsung meletakan sejumlah uang pecahan seratus ribu rupiah diatas etalasi ponsel.
Pada saat itu pemilik konter masih mencetak struk pengisian, sedangkan tersangka langsung berjalan tergesa-gesa kearah sepeda motor.
“Tersangka langsung kabur kearah Perumahan Citra dengan menaiki motor vario 125 tekno warna putih,” jelas Made.
Kemudian korban mengecek uang tersebut dan menyadari kalau ternyata sejumlah uang tersebut diduga palsu, karena nomor seri yang sama “JFC418183”.
Atas kejadian tersebut korban dirugikan Sekitar Rp 700 ribu dan melaporkan kejadian itu kepihak Kepolisian Sektor (Polsek) Satui.
Apabila terbukti tersangka dapat dijerat dengan Pasal 244 KUHP Jo Pasal 245 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Pungkasnya (Red)