PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai langkah penataan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di sejumlah wilayah.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat menghadiri kegiatan Launching E-Pahari dan EDC Bank Kalteng serta Rapat Koordinasi TP2DD Kalimantan Tengah di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (9/3/2026).
Fairid mengatakan pemerintah kota telah menyampaikan usulan WPR kepada pemerintah provinsi untuk selanjutnya diproses hingga ke pemerintah pusat.
“Sudah kita usulkan. Dari Palangka Raya juga sudah kita sampaikan ke provinsi, nanti bersama-sama diproses,” ujar Fairid kepada awak media.
Menurutnya, salah satu wilayah yang diusulkan menjadi WPR berada di Kecamatan Bukit Batu yang selama ini dikenal memiliki aktivitas pertambangan rakyat.
“Untuk pemetaan salah satunya di Bukit Batu,” katanya.
Penetapan WPR dinilai menjadi salah satu solusi pemerintah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berjalan tanpa izin.
Dengan adanya wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan secara resmi, masyarakat diharapkan dapat melakukan kegiatan penambangan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini menunggu proses lanjutan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum usulan tersebut diteruskan ke tingkat pemerintah pusat.
“Nanti dari provinsi diproses bersama, baru dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkas Fairid.












