PALANGKA RAYA — Anggota DPR RI Komisi XII, Sigit K. Yunianto, menyoroti bentrokan antara masyarakat adat dan aparat penegak hukum dalam konflik lahan yang melibatkan PT Asmin Bara Bronang (ABB) di Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Insiden yang terjadi pada Selasa (3/3/2026) itu dilaporkan menyebabkan dua warga mengalami luka tembak, sementara tiga personel aparat juga mengalami luka akibat sabetan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Sigit menilai konflik seperti itu tidak seharusnya terjadi jika persoalan antara perusahaan dan masyarakat diselesaikan secara langsung melalui dialog.
“Kalau sudah seperti ini, siapa yang disalahkan? Yang salah bukan polisi dan bukan masyarakat. Aparat hanya menjalankan tugas menjaga keamanan. Masalahnya karena perusahaan tidak menyelesaikan persoalan langsung dengan warga,” kata Sigit saat ditemui di Rumah Aspirasi, Jalan Nyai Undang, Palangka Raya, Jumat (6/3/2026).
Ia mengingatkan perusahaan agar tidak terlalu mengedepankan pendekatan hukum dalam menghadapi persoalan sosial dengan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan aparat penegak hukum dalam konflik yang bersifat sosial justru berpotensi memperkeruh situasi apabila tidak disertai upaya dialog.
“Jangan sedikit-sedikit masyarakat dibenturkan dengan aparat. Kalau ini terus terjadi, benturan seperti kemarin bisa terulang lagi,” ujarnya.
Sigit juga menekankan bahwa masyarakat di wilayah tambang umumnya menggantungkan hidup dari sumber daya alam dan memiliki wilayah yang secara turun-temurun dikelola oleh keluarga mereka.
Karena itu, ia meminta perusahaan tidak membiarkan konflik berkembang hingga berujung pada benturan di lapangan.
“Kalau persoalan ini tidak diselesaikan dengan baik, konflik sosial bisa semakin besar,” pungkasnya.












