Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut mencakup Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kedua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani, pada Senin (4/3/2024) di gedung DPRD Tanbu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka, yang mewakili Bupati Tanbu Zairullah Azhar, mengucapkan terima kasih kepada legislatif atas penerimaan usulan Raperda tersebut.
Pemerintah daerah menyadari pentingnya mengatur ketenagakerjaan melalui Perda, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengharuskan adanya Perda terkait ketenagakerjaan.
Ambo Sakka mengungkapkan bahwa banyaknya perusahaan di Tanah Bumbu membutuhkan banyak tenaga kerja, sehingga diharapkan dengan adanya Perda tersebut, akan memperkuat ketenagakerjaan di daerah tersebut.
“Mudahan ini bisa kita kawal. Maka, dengan lahirnya Perda ini di harapkan memperkuat. sehingga kedepannya putra-putri kita bisa bekerja di Tanah Bumbu ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Ambo Sakka menjelaskan bahwa hal ini juga sangat penting. Pemerintah daerah telah dikunjungi berkali-kali oleh perwakilan masyarakat adat di Tanbu, yang meminta kepastian hukum termasuk hak adat mereka.
“Karena di Tanbu masih banyak suku-suku yang harus di lindungi secara hukum termasuk tanah ulayat mereka. Sehingga dengan lahirnya Perda ini bisa memberikan pencerahan sekaligus memberikan jaminan kepada mereka untuk hidup damai dan tentram di Bumi Bersujud,” tutupnya.
Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id












