Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar dan PT Khotai Teken Adendum Perpanjangan Sewa Aset Jalan di Tenggarong Seberang

×

Pemkab Kukar dan PT Khotai Teken Adendum Perpanjangan Sewa Aset Jalan di Tenggarong Seberang

Sebarkan artikel ini
Sekda Kutai Kartanegara Dr. H. Sunggono menandatangani perjanjian sewa aset daerah dengan PT Khotai Makmur Insan Abadi di Tenggarong Seberang.
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Dr. H. Sunggono menandatangani adendum perpanjangan pemanfaatan aset daerah bersama PT Khotai Makmur Insan Abadi di Tenggarong Seberang.

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah Dr. H. Sunggono menandatangani adendum pertama perjanjian sewa menyewa terkait perpanjangan pemanfaatan aset daerah berupa ruas Jalan Bhuana Jaya–Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Penandatanganan dilakukan di Kantor PT Khotai Makmur Insan Abadi, Jalan Poros Samarinda–Tenggarong Km 12, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Jumat (17/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Sunggono mewakili Pemkab Kukar, sementara pihak perusahaan diwakili oleh Reno Barus selaku General Manager Operational PT Khotai Makmur Insan Abadi. Penandatanganan turut disaksikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Wiyono, serta sejumlah pejabat perangkat daerah terkait.

Sunggono menjelaskan, perpanjangan kerja sama ini mengatur kewajiban pihak perusahaan untuk menyampaikan laporan pemanfaatan aset setiap semester yang dilengkapi dokumentasi satelit, serta membangun sarana dan prasarana pendukung sesuai standar Dinas Pekerjaan Umum.

“Pihak kedua wajib melengkapi jalan dengan lampu penerangan, rambu dan marka jalan, serta memastikan drainase dan gorong-gorong berfungsi baik. Selain itu, pemeliharaan rutin juga menjadi tanggung jawab pihak penyewa hingga masa hibah kepada pemerintah,” ujar Sunggono.

Adendum tersebut mencakup objek sewa berupa lahan seluas 17.565 meter persegi dengan panjang 2.342 meter dan lebar 7,5 meter, serta perkerasan jalan sepanjang 1.131 meter dengan lebar 4,5 meter. Masa sewa ditetapkan selama lima tahun, dengan opsi perpanjangan setelah mendapat persetujuan Pemkab Kukar.

Baca Juga  Anggota DPR Usulkan Ganti Nama Tol Probowangi Jadi Prosiwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *