Tenggarong– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan Kukar, yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kukar, Dr. Sunggono, di Hotel Midtown Samarinda, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar melalui Bidang Pengelolaan Persampahan dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) ini menghadirkan puluhan peserta dari unsur OPD, camat, lurah, kepala desa, serta lembaga teknis. Sejumlah narasumber turut hadir dari Universitas Kutai Kartanegara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltim Kementerian PUPR, dan DLH Provinsi Kaltim.
Dalam sambutannya, Kepala DLHK Kukar Slamet Hadi Raharjo menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya isu teknis, melainkan juga tantangan tata kelola dan kesadaran publik. Karena itu, Kukar menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor di bawah tema “Akselerasi Pelaksanaan Program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari Wujudkan Kukar Idaman Terbaik.”
“Program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari menjadi langkah strategis membangun budaya bersih dan ramah lingkungan. Kebijakan pengelolaan sampah yang terintegrasi harus didukung seluruh pihak agar efektif dan berkelanjutan,” ujar Slamet.
Ia menambahkan, rakor ini menjadi forum strategis untuk memetakan peran instansi, memperkuat kemitraan dengan sektor swasta dan masyarakat, serta merumuskan kebijakan yang responsif terhadap kondisi lokal dan regulasi nasional.
Sementara itu, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri melalui Sekda Sunggono menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengelolaan sampah di Kukar.
Beberapa di antaranya yakni Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Bupati tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik. Regulasi tersebut memberikan kejelasan tanggung jawab, kewenangan, dan peran masyarakat maupun dunia usaha dalam mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.
“Kita perlu memastikan seluruh aturan yang telah diterbitkan benar-benar berjalan efektif di lapangan. Ini bagian dari komitmen kita mewujudkan Kukar yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan,” tegas Sunggono.
Pemerintah daerah juga tengah mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah melalui retribusi layanan kebersihan yang dikelola secara profesional. Dengan dukungan kebijakan yang adaptif dan kolaborasi seluruh elemen, Kukar menargetkan terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang modern dan ramah lingkungan dalam beberapa tahun ke depan.












