MARTAPURA — Angka perkawinan usia dini masih menjadi perhatian di banyak daerah, termasuk Kabupaten Banjar. Untuk menekan kasus tersebut, tiga lembaga pemerintah — Pemerintah Kabupaten Banjar, Pengadilan Agama Martapura Kelas IA, dan Kementerian Agama Kabupaten Banjar — sepakat memperkuat kolaborasi dalam layanan terpadu dan konseling perkawinan usia dini.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota bersama di Ruang Kerja Bupati Banjar, Senin (27/10/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, Ketua Pengadilan Agama Martapura H. Yayan Liyana Mukhlis, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar H. Muhammad Rofi’i, disaksikan sejumlah pejabat terkait.
Layanan Terpadu: Dari Isbat Nikah hingga Dokumen Kependudukan
Ketua Pengadilan Agama Martapura, Yayan Liyana Mukhlis, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup dua fokus utama.
“Pertama, pelayanan terpadu bagi pasangan yang melaksanakan isbat nikah untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Kedua, konseling perkawinan bagi calon pengantin di bawah umur sebelum permohonan dispensasi diajukan ke pengadilan,” ujarnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap pasangan muda mendapat edukasi dan pendampingan psikologis sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
Kasus Dispensasi Nikah Relatif Rendah
Dari data Pengadilan Agama Martapura, tercatat 26 perkara dispensasi nikah sepanjang 2025, jumlah yang tergolong rendah dibanding daerah lain di Kalimantan Selatan.
“Ada banyak faktor yang memengaruhi, termasuk meningkatnya kesadaran masyarakat serta pendekatan sosial dan edukatif yang sudah dilakukan,” jelas Yayan.
Dalam setiap permohonan dispensasi nikah, pengadilan wajib mengikuti pedoman Mahkamah Agung, termasuk meminta rekomendasi dari Dinas Sosial yang melibatkan tenaga profesional seperti psikolog dan konselor keluarga.
Pencegahan Lebih Penting dari Penanganan
Kolaborasi ini, kata Yayan, menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menangani masalah sosial dengan pendekatan preventif.
“Kami ingin agar masyarakat tidak hanya mendapat legalitas pernikahan, tapi juga pemahaman tentang kesiapan mental, sosial, dan ekonomi sebelum menikah,” tegasnya.
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menambahkan, kerja sama lintas lembaga seperti ini diharapkan menjadi model pelayanan publik yang lebih responsif terhadap isu sosial dan perlindungan anak.












