JAKARTA – Pemerintah membatasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) di sekolah dasar hingga menengah guna mencegah dampak negatif terhadap kemampuan kognitif siswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial dalam pendidikan.
Penandatanganan SKB melibatkan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan salah satu poin utama dalam pedoman tersebut adalah pembatasan penggunaan AI instan seperti ChatGPT dalam proses pembelajaran di tingkat SD hingga SMA.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mencegah ketergantungan siswa terhadap teknologi yang dapat menurunkan kemampuan berpikir.
Ia menjelaskan fenomena tersebut dikenal sebagai brain rot, yakni penurunan kemampuan berpikir akibat terlalu bergantung pada teknologi digital. Selain itu, pemerintah juga ingin menghindari cognitive debt, yaitu penurunan kapasitas kognitif karena proses berpikir sering digantikan oleh sistem digital.
Meski demikian, pemerintah tidak melarang sepenuhnya penggunaan AI di lingkungan pendidikan. Teknologi tersebut tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran selama dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.
Pemanfaatan AI juga masih dimungkinkan untuk kegiatan seperti simulasi pembelajaran atau teknologi robotik yang mendukung proses belajar sesuai kurikulum.
Pratikno juga menyoroti tingginya paparan teknologi digital di kalangan anak dan remaja Indonesia. Ia menyebut rata-rata waktu penggunaan layar (screen time) anak dapat mencapai lebih dari 7,5 jam per hari.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi aktivitas fisik serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental pada anak dan remaja.












