Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap Raperda Riset dan Inovasi Daerah

×

Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap Raperda Riset dan Inovasi Daerah

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terhadap Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Senin (10/3) Foto Istimewa

Batulicin – Pentingnya perancangan pembangunan baik infrastruktur, SDM maupun pemanfaatan SDA sebagai perwujudan harapan rakyat, maka dari itu baik rancangan, keputusan dan pelaksanaan harus sesuai dengan apa yang telah di sepakati dalam pelaksanaan penggunaan anggaran daerah yang sesuai dan proporsional.

Hal tersebut disampaikan oleh Sayono, juru bicara fraksi Gerindra dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Senin (10/3/2025), di ruang sidang DPRD Tanah Bumbu.

Selain itu, kata Sayono, guna menyikapi kemajuan zaman dan kompleks permasalahan yang timbul, maka harus diimbangi dengan pengembangan ekosistem riset dan inovasi bahkan dalam penentuan dan penetapan kebijakan nantinya.

Ia menyebut dimana dalam pembentukan ekosistem riset yang ideal harus melibatkan berbagai macam elemen di masyarakat dan pemangku kebijakan mulai dari pemerintah, akademis, pihak swasta. Sehingga apa yang menjadi hasil riset nantinya menghasilkan inovasi yang solutif, dan membawa perubahan positif diberbagai aspek kehidupan khususnya untuk kemajuan daerah.

“Kami dari fraksi Gerindra merasa perlu memberikan saran, kritik dan menanyakan beberapa hal, sebagai bentuk kewajiban dan hak yang telah diamanahkan kepada kami,” ucapnya.

Pertama, dari beberapa point dalam draf RAPERDA yang diusulkan yang kami rasa menjadi perhatian khusus adalah terkait pembentukan tim independent nantinya harus benar – benar dipastikan akan di isi oleh orang orang yang berkompeten di bidang riset. Yang ingin kami tanyakan, syarat wajib apa yang harus dimiliki oleh orang-orang yang nantinya akan terpilih menjadi tim independen.

Kedua pada pasal 35 point a,b dan c yaitu melaksanakan pembahasan dan penelitian inisiatif inovasi daerah yang berasal dari berbagai macam pihak, apakah ada batasan waktu dalam tiap-tiap prosesnya, mengingat ini terkait efektivitas riset dan hasil yang kita harap juga maksimal.

Baca Juga  Legislator Tanah Bumbu Sambut Kunjungan Menko PM ke Kalimantan Selatan

Terakhir, melihat juga pentingnya keterlibatan pihak swasta dan masyarakat dalam hal ini, maka terkait raperda-raperda yang telah kita hasilkan, terlebih terkait raperda pada hari ini harus di sosialisasikan secara masif. Dalam hal ini apa upaya pemerintah selama ini yang telah dilakukan dan akan dilakukan terkait hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *