Tanah Bumbu, Bacakabar – Polisi menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial MT (29) di Jalan Banyuwangi KM 1, Kelurahan Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat. Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe langsung bergerak setelah menerima laporan korban.
MT mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik IM (40), warga Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe. Korban melapor ke Polsek Mantewe setelah mengetahui motornya hilang pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
“Anak korban membangunkan dan memberitahu bahwa motor mereka sudah tidak ada di tempat,” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga. Senin (12/5/2025).
Setelah melakukan penyelidikan cepat, polisi berhasil menangkap MT tanpa perlawanan. Mereka juga menyita barang bukti berupa motor Yamaha Aerox bernomor polisi DA 6393 ZCE, satu STNK, dan BPKB atas nama korban.
“Kami membawa pelaku ke Polsek Mantewe dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas IPTU Jonser.
Akibat aksi curanmor ini, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan MT dalam kasus pencurian motor lainnya di wilayah Tanah Bumbu.