Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Yogyakarta

Pedagang Layang-Layang Ditembak Airsoft Gun di Yogyakarta, Polisi Amankan Pelaku

×

Pedagang Layang-Layang Ditembak Airsoft Gun di Yogyakarta, Polisi Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Mantrijeron memeriksa DAJ (32), pelaku penembakan pedagang layang-layang menggunakan airsoft gun, di ruang penyidik Mapolsek Mantrijeron, Yogyakarta.
Petugas Polsek Mantrijeron memeriksa DAJ (32), pelaku penembakan pedagang layang-layang menggunakan airsoft gun, di ruang penyidik Mapolsek Mantrijeron, Yogyakarta.

Yogyakarta, bacakabar – Seorang pedagang layang-layang di Kota Yogyakarta menjadi korban penembakan menggunakan airsoft gun di Lapangan Minggiran, Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, pada Selasa sore (5/8/2025). Korban berinisial MY mengalami luka di tangan dan kaki, dan sempat dirawat di RS Pratama Yogyakarta.

Penembakan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban tengah berjualan seperti biasa. Pelaku yang belum dikenal mendatangi korban bersama seorang anak berinisial AF. Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, insiden itu berawal dari kecurigaan korban terhadap anak tersebut.

“Korban mengaku sudah beberapa kali kehilangan barang dagangan, dan menuduh AF sebagai pelakunya. Anak itu sempat pergi, lalu kembali bersama seorang pria dewasa,” kata Iptu Gandung kepada wartawan, Selasa malam.

Tanpa banyak bicara, pria tersebut langsung menembakkan airsoft gun ke arah korban beberapa kali. Tembakan mengenai kaki dan tangan korban. Usai melakukan aksinya, pelaku dan anak tersebut meninggalkan lokasi kejadian.

Korban yang kesakitan mendapat pertolongan warga dan segera dilarikan ke RS Pratama. Sementara itu, warga melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

“Unit Reskrim Polsek Mantrijeron langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan barang bukti di lokasi, pelaku berhasil diamankan di rumahnya beberapa jam setelah kejadian,” ujar Gandung.

Polisi menyita satu unit airsoft gun sebagai barang bukti. Pelaku diketahui berinisial DAJ (32), warga Suryodiningratan, Mantrijeron. Ia kini diamankan di Mako Polsek Mantrijeron untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Tim Wasops Itwasum Polri Tinjau Kesiapan Operasi Lilin Progo 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *