Tanah Laut – Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hj. Musdalifah yang diajukan DPD Partai Golkar Tanah Laut (Tala) ke DPRD Tala terus menuai sorotan. Melalui kuasa hukumnya, Syarifani Syabarhan, Musdalifah meminta agar DPRD tidak memproses usulan tersebut.
Dalam wawancara di sebuah kafe di Jalan Parit Baru, Pelaihari, Rabu (10/9/2025), Syarifani menjelaskan bahwa dasar usulan PAW bermasalah karena surat pengunduran diri Musdalifah ditandatangani dalam kondisi tertekan. “Surat itu disiapkan pengurus Golkar Tala. Klien kami dipanggil ke sekretariat partai dan langsung diminta tanda tangan tanpa sempat membaca detail isi surat,” tegasnya.
Musdalifah mengaku bahkan tidak diperbolehkan memfoto dokumen tersebut. Karena itulah ia melayangkan surat sanggahan ke DPRD Tala setelah DPD Golkar menyerahkan berkas PAW.
“Kami tegaskan, jika proses PAW tetap dilanjutkan, maka akan kami bawa ke ranah hukum,” ancam Syarifani.
Diketahui, Musdalifah merupakan kader senior Golkar Tala yang sudah dua periode duduk di kursi DPRD dan kini menjabat Wakil Ketua DPRD Tala.












