TANAH LAUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau penerapan indikator Desa Antikorupsi 2026 di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Kamis (5/11/2026).
Monitoring tersebut dilakukan untuk mengevaluasi penerapan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Tanah Laut, Rudi Ismanto, yang hadir mewakili Bupati Tanah Laut. Ia menyambut Direktur Pembinaan Masyarakat dan Desa KPK RI, Kunto Ariawan, beserta tim monitoring.
Rudi mengatakan, Desa Bumi Jaya telah ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Selatan sejak 2023. Predikat tersebut, menurutnya, menjadi tanggung jawab untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia berharap monitoring KPK dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan publik, keterbukaan pengelolaan anggaran, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Komitmen ini bukan hanya tanggung jawab kepala desa dan aparat pemerintahan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kunto Ariawan menjelaskan, program KPK di tingkat desa bukan dimaksudkan sebagai tambahan beban administrasi. Program tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan agar anggaran desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan, penguatan tata kelola keuangan desa menjadi salah satu upaya mencegah tindak pidana korupsi. Pencegahan dilakukan melalui perbaikan sistem pemerintahan untuk mempersempit peluang penyalahgunaan kewenangan.






