Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
KriminalPalangka Raya

Pabrik Arak Beserta Ratusan Drum Miras di Kotim Diamankan Ditreskrimum Polda Kalteng

×

Pabrik Arak Beserta Ratusan Drum Miras di Kotim Diamankan Ditreskrimum Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idPalangka Raya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengungkap keberadaan pabrik pembuat minuman keras skala besar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, saat konferensi press di Kantor Ditreskrimum, Mapolda setempat, Jumat (9/9/2022) siang.

Diutarakannya, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak dalam jumlah yang sangat besar.

“Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku atas dugaan kepemilikan pabrik dan gudang yang menjadi tempat pembuatan miras ilegal,” ungkap Kabidhumas.

Hal senada diungkapkan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, diantaranya LT (43) dan BS (54) yang diamankan di Jalan Jend. Sudirman Km9 dan 11 kota Sampit, Kotim.

Sedangkan pelaku CR (66) berhasil diamankan di Jalan H. Imran, Gg. TVRI No.36, Sampit atas kepemilikan gudang tempat pendistribusian miras berbahaya jenis arak tanpa izin.

Faisal menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 338 dus minuman arak siap edar, 223 drum berisi cairan permentasi arak dan 25 karung ragi, serta barang lainnya.

Pada kasus ini, lanjut Faisal, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 204 ayat (1) KUHAPidana tentang perlindungan konsumen dari bahan berbahaya yang membahayakan jiwa dan kesehatan.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 10 tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar,” tutupnya. (RD)

Baca Juga  Hendra Ekaputra Resmi Jabat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng yang Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *