Jakarta, bacakabar.id – Jaksa Agung RI Burhanuddin menyambut dan menilai kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Kejaksaan dengan Kementerian Keuangan RI dalam upaya mensosialisasikan pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak.
“Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum sudah sepatutnya menjadi role model dan memberikan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban tersebut, serta mengingatkan masyarakat di seluruh tanah air untuk melaksanakannya sebelum tanggal 31 Maret 2022, sehingga capaian kepatuhan pelaporan tahun ini akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Jaksa Agung RI mengatakan, pelaporan SPT Pajak Penghasilan merupakan kewajiban seluruh wajib pajak, karena setiap kontribusi wajib pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan.
Untuk itu Dirjen Pajak selalu berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak guna mempermudah pelaporan SPT PPh, salah satunya dengan meluncurkan e-filling yang bisa digunakan kapanpun dan dimanapun oleh wajib pajak.
“Saya harap dengan adanya kemudahan tersebut, sosialisasi, serta publikasi dari para pimpinan lembaga negara dapat meningkatkan minat dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahun 2021 demi kemajuan bangsa,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa dirinya bersama Wakil Jaksa Agung RI, para Pimpinan Madya, yang terdiri dari para Jaksa Agung Muda, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan secara online dengan e-Filling. Dengan e-Filing, lapor pajak kini mudah dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Jaksa Agung RI mengatakan, pajak yang merupakan sumber terbesar pendapatan negara turut berperan dalam keberhasilan Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel. Untuk itu, Jaksa Agung RI mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia karena telah memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya para pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, marilah kita laporkan SPT Pajak Penghasilan tepat waktu dengan e-Filing. Pajak Kuat, Indonesia Maju,” Pungkas Jaksa Agung RI, Senin (14/3/2022) dalam rillis yang di sampaikan oleh PENKUM Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana.
Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE