Palangka Raya – Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan yang digelar pemerintah daerah bersama tim lintas instansi pada Selasa (10/2/2026) mencatat sebanyak 433 kendaraan diperiksa di sejumlah titik di Kota Palangka Raya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, 42 kendaraan diketahui masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mayoritas pelanggaran berasal dari kendaraan roda dua sebanyak 36 unit, sedangkan kendaraan roda empat tercatat 6 unit.
Petugas juga memperkirakan total potensi tagihan pajak dari kendaraan yang menunggak mencapai Rp25.991.640, dengan rincian tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp15.233.471 dan kendaraan roda empat sebesar Rp10.758.169.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak melakukan penagihan di lokasi. Pemilik kendaraan diberikan penjelasan mengenai status pajak serta diimbau segera melunasi kewajiban melalui layanan resmi Samsat sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Data hasil operasi ini menjadi bagian dari evaluasi kegiatan penertiban pajak kendaraan yang dilaksanakan selama beberapa hari di sejumlah ruas jalan di Palangka Raya guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.












