PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menanggapi rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Fairid, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, terutama penyebaran informasi yang belum tentu benar.
Ia menilai anak di bawah usia tersebut umumnya belum memiliki kemampuan yang cukup untuk memilah serta memverifikasi informasi yang beredar di media sosial.
“Kalau di bawah umur itu kan belum bisa menganalisis mana informasi yang benar dan mana yang tidak. Takutnya informasi yang belum tentu valid langsung disebarkan,” ujar Fairid kepada bacakabar.id, Senin (9/3/2026).
Selain untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat, pembatasan akses media sosial juga dinilai penting guna mengurangi berbagai dampak negatif yang dapat memengaruhi anak di ruang digital.
Fairid menilai penetapan batas usia penggunaan media sosial merupakan hal yang wajar, karena dalam berbagai kebijakan lain juga terdapat batas usia tertentu yang dianggap telah cukup dewasa untuk mengambil keputusan.
Meski demikian, Pemerintah Kota Palangka Raya masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut di tingkat daerah.
“Kita tunggu dulu aturan dari kementerian. Kalau sudah ada keputusan, biasanya nanti ada turunan untuk daerah,” katanya.












