Bantul

Ngaku Petugas Desa dan Peras Warga, Pria di Yogya Ditangkap Polisi

×

Ngaku Petugas Desa dan Peras Warga, Pria di Yogya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BANTUL — Seorang pria berinisial FPPA (29), warga Tegalrejo, Yogyakarta, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Bantul setelah diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas keamanan desa.

Dalam aksinya, FPPA bersama seorang lainnya diduga menuduh korban membuang sampah sembarangan. Korban kemudian diminta membayar denda hingga jutaan rupiah dan sejumlah barang miliknya diduga dirampas.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan total kerugian korban dalam kejadian tersebut mencapai Rp21,5 juta.

“Korban kemudian dimintai uang hingga jutaan rupiah dengan dalih membayar denda. Tak hanya itu, sejumlah barang milik korban juga diduga dirampas hingga total kerugian mencapai Rp21,5 juta,” ujar Rita, Jumat (16/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Saat itu, korban berinisial FWW, warga Wirobrajan, Yogyakarta, sedang menuju rumah temannya di wilayah Sewon.

Ketika berhenti untuk mengecek bahan bakar kendaraan, dua orang yang tidak dikenal mendatangi korban dan mencabut kunci sepeda motornya.

“Kedua orang tersebut diduga mengaku sebagai petugas keamanan desa, kemudian menuduh korban membuang sampah sembarangan. Mereka meminta uang denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Korban berusaha menjelaskan, tetapi tidak diterima oleh kedua orang tersebut,” jelas Rita.

Korban kemudian diajak menuju rumah salah seorang terduga pelaku. Di lokasi tersebut, sejumlah barang milik korban diduga diambil secara paksa.

Barang yang diduga dirampas antara lain iPhone 12 warna ungu, sepeda motor Honda Beat, jam tangan, kartu identitas, dan uang tunai Rp200 ribu.

Aksi tersebut berlanjut dengan korban dibawa ke sebuah ATM dan diduga dipaksa menarik uang Rp2 juta untuk membayar denda.

Baca Juga  Polres Bantul Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih

“Korban kemudian dibawa ke ATM dan diduga dipaksa mengambil uang sebesar Rp2 juta. Setelah itu, salah seorang terduga pelaku mengantarkan korban pulang,” kata Rita.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul. Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan keterangan saksi hingga mengidentifikasi salah seorang terduga pelaku.

FPPA akhirnya ditangkap di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, Kamis (15/10/2026).

“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterangan yang bersangkutan dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan,” tutur Rita.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler milik korban, satu kartu identitas milik korban, serta satu bilah pedang bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sementara berupa telepon seluler, kartu identitas milik korban, dan satu bilah pedang bergagang kayu. Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Rita.

Penyidik Satreskrim Polres Bantul masih memeriksa terduga pelaku dan saksi-saksi serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *