Malang — Peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya semakin mengkhawatirkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Malang mencatat, sepanjang Januari hingga September 2025 telah disita lebih dari 18,2 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp27,1 miliar.
Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp13,6 miliar, hanya dari hasil tembakau. Sebagian besar rokok ilegal itu diproduksi di luar daerah dan menjadikan Malang sebagai jalur distribusi strategis untuk peredaran rokok gelap.
Penindakan dilakukan tidak hanya melalui operasi lapangan, tetapi juga dengan menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kabupaten Malang. Salah satunya, pada September 2025, Bea Cukai Malang berhasil membongkar pengiriman 418.560 batang rokok tanpa pita cukai di salah satu jasa ekspedisi di Kepanjen.
Menanggapi maraknya peredaran rokok ilegal, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah konkret dan menyeluruh. Pemerintah tengah mendorong pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai ruang legal bagi produsen rokok kecil agar dapat beroperasi secara resmi dengan tarif cukai yang disesuaikan berdasarkan skala usaha.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim persaingan yang adil di industri hasil tembakau serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Pemerintah tidak hanya menindak tegas produsen rokok ilegal, tetapi juga membuka ruang legalisasi bagi pelaku usaha kecil melalui kebijakan insentif fiskal dan pembinaan usaha. Namun bagi yang tetap beroperasi secara gelap, Bea Cukai akan bertindak tegas,” tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain operasi rutin dan pengawasan lapangan, pendekatan pemulihan kerugian negara dengan prinsip ultimum remedium akan menjadi prioritas dalam penyelesaian kasus rokok ilegal, termasuk di wilayah Malang Raya.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berkomitmen menutup ruang bagi peredaran rokok ilegal, menjaga iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari praktik perdagangan gelap.












