MALANG — Perkembangan terbaru kasus pembunuhan remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Malang akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial YDF (22) sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif terhadap kematian korban HMZ yang sebelumnya ditemukan tewas di aliran Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung.
Pengungkapan ini menjadi lanjutan dari proses penyelidikan aparat setelah identitas korban berhasil dipastikan melalui pemeriksaan forensik dan pengumpulan keterangan sejumlah saksi.
Dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026), Satreskrim Polres Malang mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu pertengkaran antara korban dan tersangka terkait persoalan biaya servis sepeda motor yang mereka gunakan saat berkeliling di wilayah Malang Raya.
Penyidik menjelaskan, kendaraan yang digunakan keduanya sempat mengalami kerusakan di tengah perjalanan. Situasi tersebut memicu cekcok yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengikat tangan korban serta menyumpal mulutnya sebelum meninggalkan korban di lokasi kejadian. Polisi menyebut emosi tersangka yang tidak terkendali menjadi faktor utama terjadinya peristiwa tragis tersebut.
Peristiwa itu diperkirakan terjadi pada 13 Februari 2026. Setelah kejadian, tersangka diduga berupaya menyembunyikan jasad korban di kawasan Kali Jilu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung.
Empat hari kemudian, jasad korban ditemukan oleh seorang pencari kayu bakar di tepi sungai dalam kondisi tanpa busana, tangan terikat, dan telah mengalami pembusukan. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga setempat.
Polisi menyatakan korban dan tersangka telah saling mengenal sebelumnya, namun status hubungan keduanya masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih berusia di bawah 18 tahun, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.












