Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tabalong

Maklumat Kapolda Kalsel: Pembakar Hutan Hadapi Hukuman Berat, Ini Pesan Polres Tabalong

×

Maklumat Kapolda Kalsel: Pembakar Hutan Hadapi Hukuman Berat, Ini Pesan Polres Tabalong

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penegakan hukum Karhutla, didampingi PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno dan jajaran, di halaman Mapolres Tabalong (Humrestab)
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penegakan hukum Karhutla, didampingi PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno dan jajaran, di halaman Mapolres Tabalong (Humrestab)

Tabalong, Bacakabar Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) resmi mengeluarkan Maklumat Kapolda Nomor: MAK/3/V/2025 tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Polda Kalsel mengeluarkan maklumat tersebut seiring meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Tabalong.

Menyikapi hal ini, Polres Tabalong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mencegah terjadinya Karhutla yang kerap menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, lingkungan, hingga ekonomi warga.

Beberapa kecamatan di Tabalong teridentifikasi rawan Karhutla karena lahan gambut dan semak belukar mudah terbakar saat musim kemarau.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Baik sengaja maupun karena kelalaian, pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat sanksi pidana berat. Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 mengatur ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku pembakaran,” tegasnya.

Tak hanya individu, sanksi hukum juga berlaku bagi pelaku korporasi. Kapolres melalui Kasi Humas mengingatkan bahwa perusahaan di sektor kehutanan, pertanian, maupun perkebunan wajib menaati ketentuan hukum. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas mengatur hal ini.

“Kalau ada titik api atau melihat tindakan pembakaran, segera laporkan ke Polres Tabalong atau kantor polisi terdekat. Masyarakat punya peran penting dalam mencegah Karhutla,” imbaunya.

Polres Tabalong juga intensif melakukan patroli bersama instansi terkait dan kelompok masyarakat peduli api (MPA) di wilayah rawan kebakaran. Petugas terus mengoptimalkan deteksi dini dan penanganan cepat untuk mencegah meluasnya bencana asap.

Baca Juga  Polres Balangan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Lima Laporan Polisi

Kapolres Tabalong turut mengajak seluruh masyarakat menjaga lingkungan dan tidak lengah terhadap potensi Karhutla.

“Mari kita jaga hutan dan lahan Tabalong agar tetap hijau, lestari, dan bebas dari bencana asap. Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *