BALANGAN – Polres Balangan, Polda Kalsel, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari lima laporan polisi (LP). Total sabu yang dimusnahkan mencapai 101,85 gram serta 15 butir pil karisoprodol, obat keras golongan terlarang.
Pemusnahan berlangsung di lobi Mapolres Balangan, Rabu (17/9/2025), dengan metode penghancuran menggunakan blender. Dari 47 butir karisoprodol yang diamankan, 32 butir disisakan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan enam tersangka di sejumlah lokasi berbeda.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Balangan. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa partisipasi warga sangat membantu tugas kepolisian.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan kasus ini tentu tidak semudah itu. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.
Melalui kegiatan ini, Polres Balangan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami ingin mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.












