Kotabaru – Seorang pemuda di Kotabaru harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Pulaulaut Timur Polres Kotabaru.
Pasalnya pemuda berinisial YS (26) itu diduga membuat onar dikawasan pemukiman warga dengan kondisi mabuk dan menenteng 2 senjata tajam jenis parang dan badik.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulaulaut Timur, IPTU Kuwat membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya, kejadiannya di Desa Batu Tunau,” kata Kuwat kepada awak media ini Minggu, (31/3/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 senjata tajam jenis parang terbuat dari besi tanpa kumpang dengan gagang berwarna coklat terbuat dari kayu dan jenis badik. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Pulaulaut Tumur guna proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.” Pungkasnya
Diketahui YS yang merupakan warga Desa Batu Tunau, Pulaulaut Timur, Kotabaru diamankan Polsek Pulaulaut Timur pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 02.00 WITA.
Hartawan












