Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarmasin

LSM BABAK Pertanyakan Kejati Kalsel, Atas Laporan Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Kotabaru

×

LSM BABAK Pertanyakan Kejati Kalsel, Atas Laporan Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Kotabaru

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id Banjarmasin – LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Senin, (22/5/2023) kemarin.

Kedatangan salah satu penggiat lembaga sawadaya masyarakat itu untuk mempertanyakan dan mendesak penyidik Kejati Kalsel supaya segera menindaklanjuti laporan atas dugaan korupsi pembangunan bedah rumah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dan pengelolaan dana APBD Kotabaru TA 2021 yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh LSM BABAK Kalsel ke Kejaksaan Tinggi Kalsel pada Selasa, 09 mei 2023.

Ketua LSM Babak, Bahrudin atau yang kerap disapa Udin Palui menyebut ada 3 dasar yang menjadi rujukan pihaknya mempertanyakan hasil laporan dugaan penyelewengan uang negara tersebut.

Pertama, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Korupsi.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana Alokasi khusus Fisik tahun Anggaran 2021 dan Ketiga Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Penyediaan Perumahan Nomor 3/SE/Dr/2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan bantuan stimulasi perumahan swadaya.

“Dari dasar laporan tersebut diataslah, kami menduga adanya praktek KKN pada satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru dalam Pengelolaan Dana Alokasi khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 9.740.000.000,00 dengan realisasi 100 persen, untuk pembangunan dan peningkatan kualitas bantuan stimulan perumahan swadaya tahun anggaran 2021 kepada Kejati Kalsel,” bebernya.

Lebih lanjut Udin Palaui mengatakan, dimana satuan kerja pada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kotabaru menganggarkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berasal dari APBD Kabupaten Kotabaru tahun Amanggaran 2021, sebesar Rp 2.280.000.000,00, dengan realisasi 100 persen. Dana dialokasikan dalam Belanja Bantuan Sosial.

Baca Juga  Polda Kalsel Dan Polres Kotabaru Terima Penghargaan MURI

Adapun bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut didapat dari hasil LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kotabaru Tahun 2021 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Perundang 6.B/LHP/XIX.BJM/05/2022.,Tanggal 13 Mei 2022. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *