BATULICIN – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AR hanya bisa pasrah saat ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Pria berusia 30 tahun itu ditangkap saat kedapatan menyimpan atau memiliki sabu-sabu di dalam saku belakang celana yang dikenakannya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa, ketika dihubungi media ini Rabu, (2/3/2022) membenarkan pihaknya telah mengamankan diduga pengedar narkotika.
“Dia diamankan di Jalan Raya Batulicin RT03 Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel,” ujar Made.
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa disekitar lokasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, peguas mendapati orang yang ciri-ciri mirip dengan diduga pelaku, kemudian petugas melakukan pemeriksaan.
“Setelah kami geledah, didapati dari tangan AR, berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram bersih,” kata Made.
Selain pelaku, petugas turut mengankan satu unit handphone merk oppo warna biru, satu buah bong lengkap dengan sedotan dan
Selanjutnya satu pipet yang terbut dari kaca, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip dan satu buah korek api.
“Tersangka berikut barang bukti kini kami amankan di Mapolres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)