Scroll untuk baca artikel
Tanah Laut

Kurir Sabu 48 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Laut

×

Kurir Sabu 48 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Laut

Sebarkan artikel ini
Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut mengamankan barang bukti sabu 48 gram dari kurir FN dalam pengungkapan kasus narkotika di Pelaihari.
Kurir berinisial FN, ditangkap polisi (Foto Ilustrasi Kaltimpost)

Tanah Laut – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang kurir berinisial FN, warga Jalan Manunggal II Gang 7 No. 52 RT 028 RW 002, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, berhasil diamankan petugas.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 21.41 Wita, di Jalan A. Syairani Gang Mulya RT 009 RW 004, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan kebenarannya. Setelah dilakukan observasi dan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, disaksikan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 50,46 gram dan berat bersih 48,46 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di pinggang sebelah kanan pelaku.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polres Tanah Laut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus melakukan langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan dalam memberantas jaringan pengedar maupun kurir narkotika,” tegas Iptu Firmansyah.

Baca Juga  Tala Saksikan Peluncuran Logo Resmi HUT ke-80 RI oleh Presiden Prabowo

Polres Tanah Laut juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan Tanah Laut Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *