Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

KPH Tanah Laut dan Camat Kintap Klarifikasi Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di KM 29

×

KPH Tanah Laut dan Camat Kintap Klarifikasi Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di KM 29

Sebarkan artikel ini
Petugas KPH Tanah Laut memantau area bekas tambang emas ilegal di KM 29 Kecamatan Kintap.
Petugas KPH Tanah Laut meninjau lokasi yang diduga bekas aktivitas penambangan emas ilegal di KM 29 Kintap.

Tanah Laut — Polemik penambangan emas ilegal di kawasan KM 29, Kecamatan Kintap, kembali mendapat perhatian setelah beredar laporan mengenai aktivitas alat berat di wilayah tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut, Rudiono Herlambang, S.Hut., MM, memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi lapangan.

Rudi menegaskan bahwa area yang dimaksud berada dalam kawasan hutan produksi, sehingga aktivitas tambang apa pun tidak diperbolehkan. Ia mengungkapkan bahwa KPH Tanah Laut telah memasang tanda larangan dan memberikan peringatan kepada para penambang.

“Kami sudah memasang peringatan dilarang melakukan kegiatan di areal tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, sekitar satu bulan lalu petugas KPH sempat naik ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun saat itu tidak ditemukan alat berat yang sedang beroperasi, hanya tersisa jejak bekas aktivitas tambang.

“Kami temukan bekas-bekas kegiatan, tetapi tidak ada alat berat yang bekerja,” kata Rudi.

Rudi juga secara terbuka mengakui bahwa pengawasan lapangan menghadapi kendala serius, terutama karena jumlah personel yang sangat terbatas.

“Kami hanya punya tiga personel yang harus mengawasi area yang luas. Kondisi ini memang tidak ideal,” jelasnya.

Ia memastikan KPH akan kembali naik ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut masih berlangsung atau sudah berhenti sepenuhnya. Rudi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya petugas sempat terhambat mencapai lokasi karena akses jalan sengaja diputus, membuat kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Sementara itu, Camat Kintap, Sutarno, membenarkan bahwa alat berat yang sebelumnya berada di KM 29 kini sudah keluar dari lokasi. Namun, ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan penindakan, sebab hal itu berada dalam ranah aparat penegak hukum.

“Kami hanya bisa mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan unsur pidana, termasuk yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujar Sutarno.

Baca Juga  Buron Interpol Kasus Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

Klarifikasi kedua pihak ini diharapkan dapat memberikan gambaran situasi terkini di kawasan KM 29, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *