KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Senin (16/6/2025). Sosialisasi ini bertujuan memperkuat komitmen bersama menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok.
Kegiatan ini dihadiri para kepala SKPD, pemangku kepentingan lintas sektor, serta perwakilan instansi vertikal. Sosialisasi menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 100.3.4.2/503/P2P.Dinkes tentang Penetapan KTR, termasuk pembentukan tim pengawasan di lingkungan pemerintah daerah.
Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP, menegaskan pentingnya disiplin seluruh SKPD dalam menerapkan aturan. Ia mengingatkan agar smoking area disediakan di luar ruang kerja, dan larangan merokok di dalam ruangan ditegakkan secara tegas.
“Jangan sampai sudah ada smoking area, tapi pegawai tetap merokok di ruangan. Bisa jadi ada ibu hamil atau non-perokok di dalam. Ini soal komitmen pimpinan,” kata Eka.
Ia juga meminta agar tanda larangan merokok dibuat lebih mencolok agar mudah dilihat dan dipahami.
Kepala Dinas PMD, Basuki, SH, MM, menekankan bahwa Perda KTR merupakan hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif. Ia mengusulkan agar redaksi perda diperjelas untuk menghindari multitafsir, khususnya terkait istilah “tempat umum” dan pengaturan larangan merokok.
Kabid Satpol PP Kotabaru, B. Winarso, S.Sos, M.AP, menyarankan pendekatan edukatif dalam penerapan aturan. Ia mencontohkan bandara sebagai lingkungan yang berhasil menciptakan budaya malu untuk merokok sembarangan.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan, Khairian Anshari, S.STP, M.Si, menyoroti perlunya evaluasi ulang terhadap keberadaan smoking area yang dinilai justru bisa melemahkan semangat dari Perda KTR.
Paparan Dampak Rokok terhadap Kesehatan dan Ekonomi
Dalam acara ini, Dr. Noventius L. Tobing, M.M, menyampaikan data mengejutkan terkait dampak rokok terhadap kesehatan dan ekonomi nasional. Ia menyebut merokok sebagai penyebab kematian tertinggi kedua setelah hipertensi.
Data dari aplikasi Sehat Indonesiaku tahun 2024 mencatat, dari 63.025 peserta skrining usia 15–59 tahun di Kotabaru, sebanyak 9.156 orang (14,5%) merupakan perokok aktif.
“Pengeluaran rumah tangga untuk rokok tiga kali lebih besar dibandingkan untuk makanan bergizi seperti telur dan ikan,” ujar Noventius.
Ia juga menyoroti tingginya jumlah remaja yang membeli rokok secara eceran tanpa pengawasan. Sebanyak 71,3% remaja membeli rokok satuan, dan 60,6% tidak dicegah meski belum cukup umur.
Menurutnya, kerugian ekonomi akibat rokok pada 2017 mencapai Rp31,8 triliun, melebihi pendapatan cukai rokok yang hanya Rp28,4 triliun. Penyakit terkait tembakau seperti kanker, jantung, stroke, dan penyakit pernapasan menyebabkan lebih dari 2 juta kasus dan ratusan ribu kematian per tahun.
Ia juga memperingatkan tentang maraknya rokok elektrik di kalangan remaja tanpa verifikasi usia, serta tingginya paparan iklan rokok di televisi dan warung.
“Implementasi Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar regulasi, tapi langkah nyata melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat,” tegas Noventius.
Pemkab juga berkomitmen mempertahankan predikat Kabupaten Terbaik I dalam pelaksanaan KTR yang pernah diraih sebelumnya.
Sosialisasi ini diharapkan mendorong sinergi seluruh pihak—pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta—untuk menciptakan ruang publik bebas rokok demi kesehatan generasi mendatang.












