Kotabaru, Bacakabar – CV Purnama Alam sebagai pelaksana proyek rehabilitasi SDN 2 Rampa menegaskan bahwa penggunaan material SPC (Stone Plastic Composite) bukan keputusan sepihak kontraktor, melainkan berdasarkan arahan konsultan perencana dan pengawas proyek.
Dimas, Direktur Cabang CV Purnama Alam, menjelaskan bahwa material awalnya direncanakan vinil, tetapi diubah menjadi SPC oleh pihak perencana. “Kami sempat keberatan, namun sebagai pelaksana, kami wajib mengikuti arahan itu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/4/2025).
Menurut Dimas, vinil lebih cocok untuk ruang dalam karena fleksibel dan tahan terhadap kelembapan, sementara SPC rentan terhadap panas matahari. “SPC kurang ideal untuk area outdoor seperti halaman sekolah. Kami sudah mengantisipasi risiko kerusakan sejak awal,” tambahnya.
Material SPC hanya dipasang di area terlindung seperti perpustakaan dan depan kamar mandi lantai satu untuk meminimalisir kerusakan akibat cuaca.
Perbedaan Vinil vs. SPC:
Vinil: Lebih halus, fleksibel, cocok untuk indoor.
SPC: Lebih keras, campuran batu kapur dan PVC, tahan gores tapi rentan panas ekstrem.
“Jika ada pertanyaan lebih lanjut soal keputusan penggunaan SPC di halaman, itu wewenang konsultan perencana dan pengawas. Kami hanya menjalankan kontrak,” tegas Dimas












