Bacakabar.id – PULANG PISAU, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Tony Harisinta secara resmi membuka acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah setempat.
Kegiatan berlangsung di Aula Andris P. Nandjan Kantor BPPKAD Pulang Pisau, Komplek Perkantoran Rey IV, Jalan WA Dhuha dengan menerapkan protokol kesehatan (proses) ketat pad Rabu (13/4/2022).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kalteng, Ketua Bapemperda DPRD Pulang
Pisau, Kejari Pulang Pisau, yang dihadiri Kepala OPD, para Camat se Kabupaten Pulang Pisau, tokoh masyarakat dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Menurut Sekda Pulang Pisau, kegiatan ini dilaksanakan bersifat sangat penting terhadap pengelolaan keuangan daerah menjadi sesuatu yang harus diperhatikan bersama karena menjadi
suatu asas yang harus dipenuhi dalam
menjalankan Good Governance.
Selain itu juga, dengan adanya aturan yang mengatur dengan jelas sehingga setiap Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) memiliki pijakan aturan yang jelas dalam membelanjakan keuangan setiap aktivitasnya.
“Ini sesuai atau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan ditetapkan paling lambat
Tahun 2022,” ungkap Sekda.
Dikatakan Tony, rapat ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan peraturan daerah. Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder pembangunan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan.
“Artinya, dalam Perda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan regulasi pokok yang diterbitkan daerah sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan
mengharmonisasikan peraturan terbaru, maka Pemkab Pulang Pisau dirasa perlu dan penting untuk melakukan pengkajian kembali secara mendalam pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan muatan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan Good Governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah.
“Hasil kajian mendalam tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai bahan dasar pertimbangan pembentukan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pintanya.
Sekda berharap, dengan adanya Raperda ini dapat terwujudnya pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulang Pisau
yang tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, memperhatikan aspek keadilan, manfaat, kepatutan, taat azaz,serta terwujudnya good governance perihal pengelolaan keuangan daerah. (Lia)