Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kapuas

Kemenag Kapuas Terbitkan Edaran Hasil Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 Hijriyah

×

Kemenag Kapuas Terbitkan Edaran Hasil Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 Hijriyah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H. Hamidhan, S.Ag, M.A

Kuala Kapuas – Dalam rangka momentum Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M, bagi umat Islam diwajibkan membayar zakat Fitrah.

Oleh karena itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H. Hamidhan, S.Ag, M.A, menyampaikan penetapan hasil klasifikasi zakat Fitrah dan Fidyah.

Penetapan klasifikasi tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor
277/Kk.15.3.7/BA.03.1/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024 perihal Hasil Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 H/2024 M.

Adapun ketentuan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut diantaranya, Zakat Fitrah menurut Syari’at Islam adalah 3,5 liter (4 Mud) atau 2,8 kilogram beras perjiwa berdasarkan PMA 52 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat 1.

Kemudian, berdasarkan hasil rapat Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Ketua Tanfidziah NU Kabupaten Kapuas, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Kapuas, Ketua BAZNAS Kabupaten Kapuas, Perwakilan Tokoh Agama Islam, Kepala KUA Kecamatan Selat dan Perwakilan Pedagang Beras Kota Kuala Kapuas, telah sepakat menetapkan Zakat Fitrah Beras dengan nilai uang sesuai dengan harga (beras kebiasaan) yang dikonsumsi masing-masing :

1. Mayang Catur dan sejenisnya yakni Rp. 75 000;

2. Siam Unus dan sejenisnya yakni Rp. 66.000;

3. Sekumpul dan sejenisnya yakni Rp. 62.000;

4. Pamanukan dan sejenisnya yakni Rp. 59.000;

5. Pandak, Gadabung, Kupang dan Sejenisnya yakni Rp. 56.000.

“Untuk wilayah Kecamatan yang jauh dari Kota Kuala Kapuas agar menyesuaikan dengan harga setempat,” sebut H. Hamidhan dalam surat edaran.

Ia menghimbau kepada Kepala KUA, untuk memberdayakan Penyuluh Agama Islam PNS dan NON PNS untuk menyampaikan edukasi perihal pembayaran zakat Fitrah.

Untuk zakat Mal, agar bisa mempedomani Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 Tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat Mal dan zakat Fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.

Baca Juga  Warga Desa Pulau Kaladan Sampaikan Apresiasi Atas Bantuan Bibit Ternak Babi Dari Pemprov

“Hendaknya pengurus Badan Amil manyampaikan laporan pelaksanaannya paling lambat 1 minggu setelah lebaran secara berjenjang ke masing-masing KUA kecamatan sesuai format laporan terlampir dalam surat edaran,” sebut Kakankemenag Kapuas ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *