Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Kelompok Ragukan Ijazah Jokowi, ReJO Sebut Mereka “Pencari Sensasi”

×

Kelompok Ragukan Ijazah Jokowi, ReJO Sebut Mereka “Pencari Sensasi”

Sebarkan artikel ini
Foto: HM Darmizal MS Ketua umum Relawan Jokowi atau ReJO

Yogyakarta – Sekelompok orang yang meragukan keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendatangi kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa, (15/04/2025). Mereka berniat memverifikasi kebenaran ijazah sarjana Jokowi.

Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS menanggapi keras aksi kelompok tersebut. “Saya rasa mereka orang-orang yang sedang sesat pikir. Mereka datang ke UGM hanya untuk mencari pembenaran atas tuduhan ijazah palsu,” ujarnya.

Menurut Darmizal, kelompok itu rencananya juga akan mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Solo. “Mereka hanya mencari sensasi atau bahkan berhalusinasi. Upaya mereka akan berakhir dengan kekecewaan karena masyarakat mencintai Jokowi,” tegasnya.

Darmizal menegaskan, ijazah Jokowi telah diverifikasi oleh KPU Surakarta sejak Pilkada Solo 2005, Pilgub DKI 2012, hingga Pilpres 2014 dan 2019. “Mereka bisa langsung ke KPU jika ingin klarifikasi, bukan membuat kegaduhan,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan tindakan kelompok tersebut yang dinilai telah melakukan pembunuhan karakter. “Perilaku mereka merugikan Jokowi dan relawan. Kami akan berada di garda terdepan membela beliau,” tegas Darmizal, yang juga alumni UGM.

ReJO mendukung langkah hukum Jokowi terhadap kelompok tersebut. “Ini sudah masuk fitnah dan kampanye hitam. Jokowi berhak melaporkan mereka,” tambahnya.

Darmizal juga mengutuk tuduhan ijazah palsu sebagai kebohongan. “Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM sudah menegaskan keaslian ijazah Jokowi,” pungkasnya.

Diketahui, kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu terdiri dari sejumlah tokoh, termasuk Amien Rais, Roy Suryo, Tifauzia, Rismon Hasiholan, dan Syukri Fadholi.

Baca Juga  Jalani Proses Hukum, Kades Serdangan Diberhentikan Sementara Dari Jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *