Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Laut

Kejari Tala Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Korupsi SPJ Fiktif

×

Kejari Tala Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Korupsi SPJ Fiktif

Sebarkan artikel ini
Foto dok. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut untuk bacakabar.id

Tanah Laut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut menerima pelimpahan tahap II perkara  dugaan korupsi pengelolaan dana program bantuan kesehatan dari penyidik Kejari Tanah Laut

“Tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tala, Andi Mochamad Fachry F, SH., MH secara tertulis kepada awak media ini Jumat, (28/2/2025).

Andi menjelaskan seorang tersangka yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tala, yakni inisial EW selaku Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut pada UPT. Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari tahun 2019 hingga 2020.

Tersangka yang merupakan sebagai verifikator itu disinyalir dengan sengaja meloloskan dokumen fiktif.

“EW dengan sengaja memberikan bantuan meloloskan dokumen SPJ fiktif sehingga akibat dari perbuatan Tersangka menimbulkan kerugian negara,” terang Kasi Intel.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ke-1
KUHP.

Selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung dari 27 Februari sampai 18 Maret 2025, di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari.

Diketahui dalam perkara korupsi pada UPT Puskesmas Angsau tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 267 juta rupiah.

Penulis: Anto

Baca Juga  Bupati Tanah Laut Pimpin Panen Padi IP 200 dan Tanam IP 300, Targetkan Tiga Kali Panen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *