PELAIHARI – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut bersama Tim Terpadu Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi menemukan ketidaksesuaian data dalam penyaluran solar subsidi bagi nelayan di SPBUN Desa Tabunio, Kecamatan Takisung.
Temuan itu disampaikan Kepala DKPP Tanah Laut M. Kusri usai rapat koordinasi tim terpadu di Kantor DKPP Tanah Laut, Selasa (14/7/2026).
Menurut Kusri, hasil pencocokan menunjukkan data rekomendasi penyaluran sesuai secara administrasi. Namun, terdapat perbedaan dengan data nelayan penerima yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami telah melakukan klarifikasi dan menemukan adanya ketidakcocokan antara rekomendasi yang diterbitkan dengan data nelayan di Desa Tabunio,” ujarnya.
DKPP, kata Kusri, akan berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait untuk menelusuri penyebab ketidaksesuaian tersebut.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah berwenang menerbitkan rekomendasi, melakukan pembinaan, pengawasan, verifikasi, serta pengecekan di lapangan. Sementara pemberian sanksi terhadap SPBUN menjadi kewenangan PT Pertamina Patra Niaga, sedangkan dugaan pelanggaran hukum ditangani aparat penegak hukum.
Hasil klarifikasi di Desa Tabunio dan satu desa lainnya juga akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Sementara itu, pemilik SPBUN Desa Tabunio Nurul Tasiah mengatakan pihaknya akan memperbaiki mekanisme penyaluran solar subsidi, termasuk menerapkan jadwal pengambilan bagi nelayan agar distribusi lebih tertib.
Perwakilan nelayan Desa Tabunio H. Asikin berharap evaluasi tersebut dapat memperbaiki mekanisme penyaluran sehingga solar subsidi diterima nelayan yang berhak sesuai ketentuan.












