SUKAMARA, BACAKABAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (18/6/2025) pagi.
Kegiatan berlangsung di halaman depan Kantor Kejari Sukamara, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sukamara, Muhammad Irwan, M.H.
Pemusnahan ini merupakan tahap I Tahun 2025, mencakup 15 berkas perkara yang telah diputus oleh pengadilan dalam periode Januari hingga Mei 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 11,84 gram narkotika jenis sabu dari empat perkara tindak pidana narkotika.
Sementara untuk perkara orang dan harta benda (oharda), terdapat sembilan perkara yang barang buktinya berupa senjata tajam, enggrek, dodos, pakaian, dan barang lainnya.
Selain itu, dari perkara keamanan dan ketertiban umum (kamnegtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL), terdapat satu perkara yang juga disertakan.
Kajari menegaskan bahwa barang bukti merupakan elemen penting dalam proses pembuktian tindak pidana.
“Barang bukti berperan penting sebagai petunjuk dalam mengungkap fakta hukum dan menguatkan pembuktian perkara pidana di pengadilan,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, salah satu kewenangan Kejaksaan adalah mengelola barang bukti yang diserahkan penyidik dan melaksanakan putusan hakim, termasuk pemusnahan.
“Tujuannya selain menindaklanjuti putusan secara tuntas, juga untuk mengurangi penumpukan barang bukti dan mencegah potensi penyalahgunaan,” imbuhnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Sukamara.