Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Batu

Warga Batu Tertipu Lelang Tas Mewah di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku di Batam

×

Warga Batu Tertipu Lelang Tas Mewah di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku di Batam

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto ungkap penangkapan pelaku penipuan lelang tas bermerek via medsos, Kamis (19/6/2025).
Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto ungkap penangkapan pelaku penipuan lelang tas bermerek via medsos, Kamis (19/6/2025).

Kota Batu, bacakabar – Modus penipuan berkedok lelang tas bermerek lewat siaran langsung media sosial kembali memakan korban. Seorang warga Kota Batu, berinisial CDR (39), melapor ke polisi usai tertipu puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah korban mengikuti lelang tas lewat siaran langsung akun Instagram yang mengaku menjual tas mewah. Setelah lelang berakhir, korban dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku pemilik lelang.

“Korban tertarik dan langsung transfer uang sebesar Rp 36,4 juta dalam dua tahap, yakni Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta. Namun setelah itu, pelaku memutus komunikasi,” ungkap Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, Kamis (19/6/2025).

Pelaku diketahui berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau. Ia ditangkap di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam pada Jumat malam (14/6/2025), setelah tim Reskrim Polres Batu berkoordinasi dengan jajaran Polres Batam.

Pelaku sempat mengganti nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi untuk mengelabui korban. Uang hasil penipuan dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi online dan membayar cicilan mobil.

“Modus ini terkesan baru karena dikemas melalui live Instagram, padahal pola penipuannya masih klasik,” jelas Iptu Joko.

Saat ini pelaku ditahan di Polres Batu. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan korban lainnya serta menelusuri aliran dana dan pemilik rekening yang terlibat.

“Kami jerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tegasnya.

Iptu Joko mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap transaksi daring, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi.

“Pastikan akun penjual terpercaya, jangan mudah tergiur harga murah atau lelang barang mewah di media sosial,” tandasnya.

Baca Juga  Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *